Bulan April di Indonesia
identik dengan Hari Kartini. Ya, tanggal 21 April diperingati sebagai Hari
Kartini untuk mengenang jasa seorang pahlawan perempuan Indonesia yang berasal
dari Jepara, R.A. Kartini. Kenapa hanya Kartini dan bukan wanita lain?
Ada banyak pahlawan wanita di Indonesia, tetapi hanya R.A. Kartini yang membawa
pesan emansipasi wanita.
Apa itu emansipasi?
Emansipasi menurut id.wikipedia.org
adalah istilah yang
digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak
politik maupun persamaan derajat. Dengan kata
lain, emansipasi wanita adalah usaha yang dilakukan untuk menyetarakan derajat
antara kaum wanita dan kaum laki-laki.
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin menghapus
seluruh bentuk kezhaliman yang menimpa kaum wanita dan mengangkat derajat
wanita sebagai manusia mulia. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan
perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada wanita, baik
sebagai anak, istri, ibu, saudara, maupun peran lainnya. Begitu pentingnya hal
tersebut, Allah mewahyukan sebuah surat dalam Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad
SAW yaitu Surat An-Nisa’ yang sebagian besar ayat dalam surat ini membicarakan
persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peranan dan perlindungan hukum
terhadap hak-hak wanita. Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna)
juga telah menempatkan wanita dalam posisi yang sama dengan laki-laki. Allah
berfirman dalam Q.S. An-Nahl ayat 97,
“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik
laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan
kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula
kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.”
Berdasarkan dalil di atas, islam menjelaskan bahwa kedudukan
antara wanita dan laki-laki adalah sama, ukuran kemulian dan ketinggian martabat manusia di sisi Allah
adalah ketakwaan.
Wanita merupakan bagian terbesar dari komunitas masyarakat
secara umum. Apabila mereka baik, niscaya masyarakat pun akan menjadi baik.
Sebaliknya, apabila mereka rusak, masyarakat pun akan rusak. Sungguh, apabila
seorang wanita muslimah benar-benar memahami agama, hukum dan syari’at Allah,
niscaya mereka akan mampu melahirkan generasi-generasi baru yang tangguh dan
berguna bagi umat seluruhnya.
Pemahaman mengenai emansipasi perempuan juga
harus dilihat dari
berbagai aspek. Tidak hanya dilihat dari aspek penuntutan hak saja, tetapi juga
harus dilihat dari pemenuhan kewajiban. Perkembangan zaman mendengungkan
emansipasi sebagai penuntutan hak, dengan mengesampingkan kewajiban yang
menjadi konsekuensi dari hak-hak tersebut.
“Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228).
Contoh konkretnya, wanita diperbolehkan berkarir tetapi juga
harus tetap memenuhi kewajibannya seperti harus memakai jilbab pada saat
berkerja dimanapun, harus menjadi istri dan ibu yang sholehah buat keluarganya.
Dengan demikian, makna emansipasi
menurut perspektif hukum Islam tidak hanya menjabarkan mengenai penuntutan hak
saja. Akan tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban sebagai
konsekuensi dari hak yang bertujuan untuk memuliakan wanita.
“Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan
yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Q.S. Al-Ahzab
(33) : 35)
source : id.wikipedia, muslimahzone, fb/IndonesianPhotography, devianart
Komentar
Posting Komentar