Islam dan Emansipasi



Bulan April di Indonesia identik dengan Hari Kartini. Ya, tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini untuk mengenang jasa seorang pahlawan perempuan Indonesia yang berasal dari Jepara, R.A. Kartini. Kenapa hanya Kartini dan bukan wanita lain? Ada banyak pahlawan wanita di Indonesia, tetapi hanya R.A. Kartini yang membawa pesan emansipasi wanita.
Apa itu emansipasi? 

Emansipasi menurut id.wikipedia.org adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat. Dengan kata lain, emansipasi wanita adalah usaha yang dilakukan untuk menyetarakan derajat antara kaum wanita dan kaum laki-laki.
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin menghapus seluruh bentuk kezhaliman yang menimpa kaum wanita dan mengangkat derajat wanita sebagai manusia mulia.  Al-Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada wanita, baik sebagai anak, istri, ibu, saudara, maupun peran lainnya. Begitu pentingnya hal tersebut, Allah mewahyukan sebuah surat dalam Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW yaitu Surat An-Nisa’ yang sebagian besar ayat dalam surat ini membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peranan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita. Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) juga telah menempatkan wanita dalam posisi yang sama dengan laki-laki. Allah berfirman dalam Q.S. An-Nahl ayat 97,

“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Berdasarkan dalil di atas, islam menjelaskan bahwa kedudukan antara wanita dan laki-laki adalah sama, ukuran kemulian dan ketinggian martabat manusia di sisi Allah adalah ketakwaan.
Wanita merupakan bagian terbesar dari komunitas masyarakat secara umum. Apabila mereka baik, niscaya masyarakat pun akan menjadi baik. Sebaliknya, apabila mereka rusak, masyarakat pun akan rusak. Sungguh, apabila seorang wanita muslimah benar-benar memahami agama, hukum dan syari’at Allah, niscaya mereka akan mampu melahirkan generasi-generasi baru yang tangguh dan berguna bagi umat seluruhnya.
 Pemahaman mengenai emansipasi perempuan juga harus dilihat dari berbagai aspek. Tidak hanya dilihat dari aspek penuntutan hak saja, tetapi juga harus dilihat dari pemenuhan kewajiban. Perkembangan zaman mendengungkan emansipasi sebagai penuntutan hak, dengan mengesampingkan kewajiban yang menjadi konsekuensi dari hak-hak tersebut.
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228).
Contoh konkretnya, wanita diperbolehkan berkarir tetapi juga harus tetap memenuhi kewajibannya seperti harus memakai jilbab pada saat berkerja dimanapun, harus menjadi istri dan ibu yang sholehah buat keluarganya.
Dengan demikian, makna emansipasi menurut perspektif hukum Islam tidak hanya menjabarkan mengenai penuntutan hak saja. Akan tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban sebagai konsekuensi dari hak yang bertujuan untuk memuliakan wanita.

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Q.S. Al-Ahzab (33) : 35)




                                                                                                                                                                              

source : id.wikipedia, muslimahzone, fb/IndonesianPhotography, devianart


Komentar